Kementerian Agama membuka pengajuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JF Pengawas JPH) melalui mekanisme Penyesuaian
(Inpassing). Proses pengajuan dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi
Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (SIINPASS-JPH).
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi dan menyampaikan dokumen serta
portofolio pengalaman di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal. Berkaitan
dengan hal tersebut, kami sampaikan ketentuan umum, persyaratan, serta tata cara
pendaftaran seleksi administrasi dan kompetensi tahun 2026.
Dasar Pengajuan
- Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk
Halal pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama.
- Surat Edaran Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026
tentang Pengajuan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Jaminan Produk Halal melalui Penyesuaian.
- Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
Nomor B/3775/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di
Lingkungan Kementerian Agama.
Persyaratan Umum
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak sedang menduduki jabatan fungsional.
- Bagi mantan Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri dapat mengikuti seleksi pengangkatan ke dalam jabatan
fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian/inpassing dan bersedia ditempatkan pada
Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
- Pada saat diangkat berusia paling tinggi 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun
sesuai jenjangnya pada tanggal 1 Desember 2026.
- Surat usul dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (tercantum lampiran
format 1).
Dokumen Persyaratan (Diunggah)
- Hasil pindai asli/dokumen bersertifikat elektronik/fotokopi keputusan kenaikan
pangkat terakhir yang telah dilegalisasi.
- Hasil pindai asli/dokumen bersertifikat elektronik/fotokopi keputusan jabatan
terakhir yang telah dilegalisasi.
- Hasil pindai asli/fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah
dilegalisasi.
- Surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat
pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan:
- Tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan.
- Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
- Tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau
berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (tercantum lampiran format
2).
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Klinik Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan
Jaminan Produk Halal paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang
ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi
pratama (tercantum lampiran format 3).
- Portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Jaminan Produk
Halal paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani oleh PNS
yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja (tercantum lampiran format 4).
- Dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
- Daftar simak persyaratan sesuai dengan format (tercantum lampiran format 5).
Tata Cara Pendaftaran dan Pengisian Data
Pendaftaran mandiri mulai dibuka tanggal 1 September 2026 pukul 00.01 WIB melalui
aplikasi SIINPASS-JPH pada tautan: https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/. Batas
Akhir Pendaftaran: Selasa, 15 September 2026 (Pukul 23:59 WIB).
- Klik tombol “Buat Usulan Sekarang”.
- Masukkan 18 digit NIP untuk memvalidasi data peserta.
- Isi data diri secara lengkap pada kolom yang telah disediakan.
- Pada bagian Dokumen Persyaratan yang perlu diunggah, silahkan masukkan tautan (link)
Google Drive dari masing-masing dokumen persyaratan (pastikan file berukuran
maksimal 1 MB dan akses link diatur ke "Siapa saja yang memiliki link / Anyone with
the link").
- Pada bagian Tautan Bukti Dukung Lainnya, peserta diwajibkan menyiapkan tautan (link)
pendukung terpisah untuk data berikut: Tautan Bukti Dukung Produk, Tautan Bukti
Pelaku Usaha, Tautan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Tautan Lembaga Pendamping
PPH.
- Masukkan nomor HP/Whatsapp, Alamat Email, dan buat Password untuk login (harap untuk
diingat)
- Centang kotak keabsahan data (Pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar dan siap
bertanggung jawab).
- Klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan usulan.
Pemantauan Status & Mekanisme Perbaikan
(Sanggah)
- Peserta dapat memantau status usulannya dengan login sesuai Email dan Password yang
telah dibuat
- Jika terdapat kekurangan atau kesalahan pengisian (Tujuan Penempatan Tugas atau
Tautan Berkas Portofolio), status NIP peserta akan berubah dan sistem akan otomatis
menampilkan Formulir Perbaikan (Sanggahan) beserta Catatan dari Tim
Verifikator.
- Peserta wajib segera memperbaiki data tersebut melalui sistem agar usulan dapat
diproses kembali. Status akhir usulan (Disetujui/Ditolak) juga akan
diinformasikan melalui sistem.
Pelaksanaan Seleksi Administrasi dan
Kompetensi
- Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen
sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH, paling lambat 30 (tiga puluh)
hari.
- Seleksi kompetensi dilakukan melalui metode portofolio pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang Pengawasan JPH. Penilaian kompetensi murni didasarkan pada
dokumen dan tautan bukti dukung yang telah dikirimkan ke dalam sistem
SIINPASS-JPH.
Kami telah menyediakan format standar untuk Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3, dan
Lampiran 4.
Silakan unduh, isi menggunakan komputer Anda, lalu jadikan satu PDF
dengan berkas lainnya.
Unduh Semua Template (ZIP)